Apakah anda ingin membuat Kartu Keluarga ( KK ) dan E-KTP tapi tidak tahu apa saja yang harus dilengkapi?
Dokumen pribadi wajib dimiliki oleh setiap warga agar diakui sebagai warga negara terhitung mulai usia 1 hari. seperti yang telah anda ketahui bahwa pengantar pembuatan surat dilakukan oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan yang di TTD oleh kepala desa, untuk menerangkan bahwa warga tersebut benar-benar penduduk desa diwilayah kelurahan.
Manfaat kepemilikan KK ( Kartu Keluarga ) dan E-KTP sangat banyak sekali, hal ini diperuntukkan untuk pendaftaran sekolah, melamar pekerjaan, pembuatan rekening dan masih banyak lagi.
Berikut Hal-Hal yang harus dilengkapi dalam membuat surat :
1. KK ( Kartu Keluarga )
-membawa KK asli
-Fotocopy KTP Kepala Keluarga
-Fotocopy buku nikah ( jika dalam 1 KK ada yang berstatus kawin )
-Fotocopy Akta Cerai ( Jika dalam 1 KK ada yang berstatus cerai hidup )
-Fotocopy akta kelahiran anak/cucu ( jika belum mempunyai KIA/KTP)
-Fotocopy ijazah Terakhir ( Jika ada perubahan Tamatan Belajar dari KK lama )
- Surat Pengantar Dari Desa
2. E-KTP
Dalam pembuatan E-KTP ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
a. Jika hanya melakukan perubahan pada E-KTP
- Membawa E-KTP Asli
- surat Pengantar dari Desa
b. Jika E-KTP hilang
- FC KK ( Kartu Keluarga ) 2 lembar
- surat keterangan kehilangan dari Desa yang selanjutnya di bawa ke polsek untuk meminta surat keterangan dari polsek.
- surat pengantar E-KTP dari desa
c. Jika belum pernah melakukan perekaman E-KTP
- membawa Fotocopy KK ( Kartu Keluarga )
- surat pengantar E-KTP dari desa
Bagaimana mudah bukan ? yuk lengkapi berkas anda sekarang juga.
-TNY-