Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Langkah Preventif mengurangi kecelakaan di Sunan Kalijogo.

18 Maret 2024 13:56:08  Admin Desa  100 Kali Dibaca  Agenda Desa

Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas diperlukan pedoman penggunaan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Pagi itu di hari Senin tanggal 18 Maret 2023 sejumlah warga memasang polisi tidur, dikarenakan dengan begitu ramainya aktifitas kendaraan roda 2 dan roda 4 di jalan Poros Desa terutama di Dusun Gampeng RT. 22 RW. 03 Desa Kedungbondo Kec. Balen, kab. Bojonegoro, "Demi keamanan warga RT. 22 RW. 03 berinisiatif memasang polisi tidur atau penghambat laju kendaraan", menurut pak ketua RT. 22. "Kenapa kok di pasang polisi tidur karena sering terjadi kecelakaan terutama di sekitaran Masjid Sunan Kalijogo", tutur lelaki yang bernama Bagus Waluyo. Awalnya pak RT melapor ke Pak Kades untuk dibuatkan surat ijin ke dishub agar nantinya tidak menimbulkan masalah, setelah dapat ijin Dishub dan telah di survey maka di pasanglah langkah polisi tidur atau penghambat laju kendaraan tersebut. "Sudah lapor ke Pemerintah Desa dan tentu kami siap melayani apa yang menjadi kesepakatan masyarakat", tandas Muh. Fauzi Selaku Kepala Desa Kedungbondo.

Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.82 Tahun 2018 dan diatur lagi dalam Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan, ada 3 jenis pembatas kecepatan yaitu: 


1. Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

Untuk yang terpasang di area Masjid Sunan Kalijaga Dusun Gampeng RT. 22 RW. 03 adalah Speed Hump yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan harapannya nanti agar pengendara lebih berhati-hati dan tidak ada kejadian yang tidak diinginkan. (arc/aziz)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel