Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

09 Januari 2022 02:11:20  Admin Desa  1.122 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pengunaan Dana Desa diatur oleh perundangan-undangan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Desa PPDT No. 7 Tahun 2021 Tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022, ada 3 (Tiga) hal pokok mengenai Prioritas Dana Desa yang terdapat pada BAB II Pasal 5 Ayat 2, yaitu :

1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
dan

3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Selain itu, Alokasi Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pada pasal 5 ayat 4 yang berbunyi :

1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); 

2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);  

3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan 

4. Program sektor prioritas lainnya. 

Dari total 100% (seratus persen) Dana Desa yang diterima tiap Desa, Pemerintah Desa hanya bisa menggarkan sebesar 32%  (Tiga Puluh Dua Persen) dari Dana Desa untuk bisa memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.

REFOKUSING ANGGARAN 

Dengan persentase itu pemerintah Desa harus me-Refokusing Kembali perencanaan penganggaran dan melaksanakan Musyawarah Desa untuk memangkas program prioritas yang sebelumnya telah di sepakati dan tertuang dalam RKP Desa. Kini Dana Desa yang di berikan untuk Desa Kedungbondo sebesar 798.318 juta.

 

-tny-

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial