Polio merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan mempunyai sifat menular. Virus ini menyerang sistem saraf sehingga menyebabkan kesulitan bernapas, kelumpuhan otot hingga kematian. Sertifikat bebas polio yang diberikan WHO bukan berarti pemerintah Indonesia boleh berhenti waspada. Pasalnya, virus polio bisa terbawa dari negara lain yang belum dinyatakan bebas polio.
Oleh karena urgentnya perihal polio ini Selasa 20 Februari 2024 di Rumah Ibu Nanik Andriani dilaksanakan SUB_PIN putaran 2 yaitu pemberian tetes polio pada anak usia 0-7 tahun 11 bulan 29 hari untuk kali keduanya.
Antusiasme ibu2 datang ke posyandu dalam rangka pelaksanaan SUB_PIN putaran 2 sangat luar bisa, kemarin khususnya di dusun gampeng desa kedungbondo telah di laksanakan sub PIN putaran 2 oleh ibu DIAN SUCI HARINI selalu bidan desa kedungbondo beserta kader kadernya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dengan sasaran balita usia 0 sampai 7 tahun. "polio itu sangat berbahaya apabila balita tdk di vaksin karena kalau sudah terjangkau tidak bisa di obati ini sifatnya pencegahan" Ujar Dian Suci Harini.
Dengan demikian pemerintah berharap vaksin polio ini bisa mencegah penyakit polio yang dampaknya bisa kelumpuhan seumur hidup, dengan kesadaran ibu-ibu yang sangat tinggi tersebut ibu Bidan sangat bersyukur dan Terima kasih kepada para ibu kader yang telah bekerja keras untuk membantu mensukseskan program pemerintah khususnya dinas kesehatan yang secara tidak langsung menyiapkan Generasi Emas Indonesia yang akan meneruskan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia kedepannya.(arc/aziz)