Perlindungan Anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak, tujuannya agar dapat terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Salah satu bentuk dari adanya perlindungan terhadap anak ditunjukkan dengan memberikan identitas terhadap anak.
Pada Tahun 2016 mulai digegas mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) namun di Kabupaten Bojonegoro baru memberlakukan KIA pada tahun 2019. KIA diperuntukkan untuk anak usia 0 s/d 17 Tahun kurang 1 hari. Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan E-KTP hanya saja KIA diperuntukkan untuk usia dibawah 17 tahun.
apa saja manfaat memiliki KIA bagi anak ?
1. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah
2. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan
3. KIA digunakan untuk syarat mendaftar BPJS
4. KIA digunakan untuk mengurus klamin asuransi
5. KIA berfungsi untuk mencegah perdagangan anak
6. KIA sebagai alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
Berkas yang harus dibawa ketika dalam mengajukan KIA :
- Fotocopy E-KTP orang tua
- Fotocopy buku nikah orang tua
- Fotocopy Akta kelahiran
- Fotocopy Akta Cerai (Jika Orang tua anak berstatus cerai hidup)
- Surat keterangan kematian ( Jika orang tua anak meninggal dunia )
- Foto anak uk. 2x3 sebanyak 2 lembar ( background merah jika tahun lahir ganjil dan background biru jika tahun lahir genap )
- Mengisi formulir permohonan KIA
lengkapi kepemilikan identitas anak sekarang juga.
-TNY-
Download Lampiran:
Formulir KIA