Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

PERMENDES PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa

09 Januari 2022 03:00:26  Admin Desa  12.932 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Penetapan prioritas penggunaan dana desa yang tertuang pada Peraturan Menteri Desa PDTT mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai
dengan kewenangan desa.

untuk lebih lengkapnya mengenai permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, silahkan dibaca dan dipelajari yang ada pada tautan link.

 

 

-TNY-

Download Lampiran:
Prioritas Dana Desa Tahun 2022

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel