Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Penetapan prioritas penggunaan dana desa yang tertuang pada Peraturan Menteri Desa PDTT mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai
dengan kewenangan desa.
untuk lebih lengkapnya mengenai permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, silahkan dibaca dan dipelajari yang ada pada tautan link.
-TNY-
Download Lampiran:
Prioritas Dana Desa Tahun 2022