Bojonegoro - 25 Juli 2022 di Gedung Angling Dharma Lt. 2 Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menghadiri Workshop Pengelola Keuangan Desa untuk Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Siskeudes Sebagai Bentuk Percepatan Menciptakan Pengelolaan Keuangan Desa yang Tertib dan Akuntabel.
"Untuk menjalankan anggaran ada 5 tahapan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa, Perencanaan, Pelaksanaan, Ketatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban. Proses diatas dilaksanakan secara bertahap, tentunya ada dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018", jelas Anggraeni salah satu pemateri.
Pengelolaan Keuangan sudah ada panduan dalam Permendagri, dimana dalam peraturan tersebut sinergi dengan aplikasi Siskeudes.
Agenda dilanjutkan dengan pembahasan pajak yang harus dibayarkan kepada Kantor Pajak, karena ada beberapa perubahan nilai potongan pajak.
"Tugas bendahara desa tidak hanya mencatat pajak yang ada, tetapi juga menyetorkan kepada KPP Pratama", ungkap salah satu pegawai kantor pajak.
BPD menyambut dengan optimis terkait optimalisasi tersebut.
"Agenda seperti ini sangat berguna bagi kami, karena kesibukan kami dirumah haruslah ada workshop yang bisa mengingatkan kami kembali agar kompetensi BPD bertambah dan bisa mengoptimalkan kinerja BPD di desa", tandas Sutrisno anggota BPD yang mewakili Ketua BPD yang berhalangan hadir.
Pemanfaatan Siskeudes untuk menunjang pengelolaan keuangan di Pemdes merupakan langkah yang sangat membantu dan bermanfaat. (Arc)