Kamis, 25 November 2021 diadakan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai yang bertempat di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri oleh 23 Desa se kecamatan balen. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 pasal I, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Pada dasarnya, cukai merupakan pungutan negara pada barang tertentu yang memiliki karakter seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat berdampak negatif, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
salah satu objek cukai yaitu Hasil Tembakau yang kini kita tahu banyak digunakan sebagai bahan pokok pada rokok. Ada 8 jenis rokok yang beredar dipasaran yaitu SKM, SPM, SKT, TIS Klembak Menyan, Klobot, Cerutu, dan juga Liquid Vape. Diperkirakan sekitar 61% pungutan yang diterima negara dalam 1 bungkus rokok yang terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN HT, dan PPH. Dari persentase tersebut tentunya sangat banyak kontribusi pajak dari rokok.
"Pada tahun 2021 diperoleh Rp. 50.099.001.000 alokasi pajak cukai yang diterima oleh Kabupaten Bojonegoro dan diperkirakan pada tahun 2022 akan naik sebesar 55 Miliyar rupiah" kata Ibu Nafiatin Nikmah selaku bagian perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).
Anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan digunakan sebagai berikut :
1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Pada bidang ini akan dialokasikan sebesar 50% dari total pendapatan DBHCHT, kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
a. pelatihan peningkatan kualitas tembakau
b. penanganan panen dan pasca panen
c. dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau
d. pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok.
2. Bidang Penegakan Umum
pada bidang ini akan dialokasikan sebesar 25% dari total pendapatan DHBCHT, kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
a. penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai
b. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai
c. operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal
3. Bidang Kesehatan
pada bidang ini akan dialokasikan sebesar 25% dari total pendapatan DHBCHT, kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
a. memberikan pelayanan kesehatan untuk mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Covid-19.
b. penyedia / peningkatan / pemeliharaan prasarana fasilitas kesehatan
c. pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk Bojonegoro.
"Jika pada bidang kesejahteraan masyarakat masih ada uang sisa maka akan di pergunakan untuk bidang kesehatan" imbuh ibu Nafiatin.
-TNY-