Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN PANITIA PTSL DESA KEDUNGBONDO

11 Januari 2022 05:57:38  Admin Desa  252 Kali Dibaca  Agenda Desa

Hari ini, tepatnya Selasa, 11 Januari 2022 di Desa Kedungbondo telah dilakukan Musyawarah Desa Pembentukan Panitia PTSL. Musyawarah ini di buka oleh Bapak Kepala Desa MUH. FAUZI dan di hadiri oleh sejumlah Aparatur Desa yaitu RT, RW, BPD, Babinsa dan Babinkamtibmas.

 APA ITU PTSL?

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau biasa disingkat dengan PTSL, merupakan suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.

APAKAH PRONA SAMA HALNYA DENGAN PTSL?

Prona berbeda dengan PTSL. Dalam PTSL, pemerintah fokus untuk mendata tanah secara sistematis. Jadi meskipun tanah tersebut tidak terdaftar dalam PTSL akan tetap dilakukan pengukuran demi kebutuhan pemetaan tanah. Dalam Prona, hanya tanah yang terdaftar saja yang diukur dan dilakukan pendataan. Namun, penerima prona juga bisa menerima PTSL.

Dalam musyawarah hari ini ditentukan dari 8 Panitia yang harus masuk dalam PTSL, baru memperoleh 5 Peserta yang bersedia menjadi Panitia PTSL yaitu diantaranya : Ainun Naim M.R SHI RT 1 selaku Ketua PTSL, Rahmatullillahi Ta'ala RT 12, Ainur Rofiq RT 12, Ezza Bregas Saputra RT 8, dan Setyo Wahyudi. Tahun ini (2022) Desa Kedungbondo kejaring PTSL yang diadakan oleh BPN, Kuota yang diberikan untuk Desa Kedungbondo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro sebanyak 1299 Bidang, tentunya dengan kuota segini membuat masyarakat senang terutama pada masyarakat yang tanahnya belum ada jaminan kepastian hukum agar diikutkan PTSL.

Syarat utama untuk mengikuti PTSL yaitu memiliki KTP dan KK, status tanah tidak dalam sengketa, dan belum bersertifikat.

Lantas bagaimana Tahapan dalam PTSL ?

ada beberapa tahapan dalam melaksanakan PTSL, Yaitu :

1. Penyuluhan

2. Pendataan

3. Pengukuran

4. Sidang Panitia yang dilakukan bersama Tim BPN

5. Pengumuman dan Pengesahan

6. Penerbitan Sertifikat

 

 

-TNY-

Bp isla
11 Januari 2022 08:02:54
Good job semoga sukses demi meminimalisir sengketa dan pemberian hak kepada Yg berhak dan ahli waris yg sudah di atur dalam Nas Al-Qur'an dan undang2 pertanahan .

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial