Di Era Digitalisasi, Ibu Bupati Bojonegoro mencanangkan program Pelayanan di Desa bagi Desa Mandiri, namun hal ini masih masuk tahap percobaan dan percontohan untuk 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Ditiap kecamatan hanya dipilih 1 desa atau kelurahan saja, dengan melalui beberapa proses dan mengajukan pelayanan adminduk didesa untuk Kecamatan yang terpilih dalam percobaan pelayanan adminduk adalah Desa Kedungbondo.
"tujuan dilakukan pelayanan adminduk yaitu untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dan agar transport masyarakat tidak terlalu besar" Kata Bapak Yayan Rohman selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil.
meski adminduk dapat dilakukan di desa namun tidak semua bisa dilakukan di desa seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KIA (Kartu Identitas Anak) dikarenakan alat cetak kartu belum tersedia di desa.
Lantas apa saja yang bisa di urus melalui desa ?
1. Kartu Keluarga (KK), berkas yg harus di bawa :
a. KK Asli
b. Fotocopy KTP Kepala Keluarga
c. Fotocopy buku nikah ( Jika ada yang nikah )
d. Fotocopy Akta anak ( jika ada anak dalam KK dan belum punya E-KTP)
e. Fotocopy Akta Cerai ( Jika dalam KK ada yang status cerai hidup )
f. Fotocopy Ijazah Terakhir ( Jika ada perubahan pendidikan )
namun jika ada KK yang hilang maka harus membawa Fotocopy KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
2. Akta Kelahiran, berkas yg harus di bawa :
a. Fotocopy KTP Orang Tua
b. Fotocopy Buku Nikah
c. Fotocopy KTP dan KK saksi 2 orang
d. Surat Kelahiran dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
untuk Akta Kelahiran yang Hilang atau ada perubahan, tidak bisa dilakukan di Desa tetapi masih bisa di urus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro
3. Akta Kematian, berkas yg harus di bawa :
a. Fotocopy KTP dan KK yang meninggal
b. Fotocopy KTP dan KK Pelapor
c. Fotocopy KTP dan KK saksi 2 orang
untuk pengurusan Akta Kematian jika dalam 1 KK ada anggota lain maka dalam pengajuan harus membawa berkas pengajuan KK Baru.
(tny)