Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021

09 Januari 2022 03:17:03  Admin Desa  679 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga diatur dalam perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mulai diberlakukan pada tanggal 29 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2022. (Sumber: JDIH Kementrian Keuangan)

pada Pasal 5 ayat 4 berbunyi :

1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); 

2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 

3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%
(delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan 

4. Program sektor prioritas lainnya. 

 

untuk lebih lengkapnya mengenai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, silahkan dibaca dan dipelajari yang ada pada tautan link.

 

-TNY-

Download Lampiran:
PERPRES TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial