Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga diatur dalam perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mulai diberlakukan pada tanggal 29 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2022. (Sumber: JDIH Kementrian Keuangan)
pada Pasal 5 ayat 4 berbunyi :
1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%
(delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
4. Program sektor prioritas lainnya.
untuk lebih lengkapnya mengenai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, silahkan dibaca dan dipelajari yang ada pada tautan link.
-TNY-
Download Lampiran:
PERPRES TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA